Kamis, 07 Januari 2010

Proses titik Cerah Bank Century

Masalah Bank Century dimulai dari rapat dengar pendapat antara komisi tiga DPR periode 2004 – 2009 dengan menteri keuangan dimana pada rapat tersebut membahas tentang upaya menteri keuangan dan Bank Indonesia di dalam mengatasi krisis moneter sebagai akibat dari adanya krisis moneter internasional terutama di Amerika dan Eropa. Dalam rapat dengar pendapat tersebut pemerintah melalui menteri keuangan dan Bank Indonesia memaparkan program – program yang dijalankan untuk mengatasi krisis tersebut, dari rapat tersebut akhirnya terungkap mulai adanya penyelamatan perbankan yang dilakukan pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) dengan mengucurkan dana ballout kepada bank Centouy sebesar 6, 7 Triliun.
Rapat dengar pendapat tersebut adalah awal bergulirnya bola panas kasus bank Century antara pemerintah dan DPR serta beberapa LSM anti Korupsi. Masalah bank Century terus bergulir ke pada keanggotaan dewan yang baru yaitu DPR periode 2009 – 2010. DPR yang baru ini berusaha untuk menggali kenapa pemerintah mengucurkan dana sebesar 6,7 Triliun kepada bank Century padahal bank ini adalah bank kecil, bank yang tidak beresiko besar terhadap kasus moneter yang terjadi saat itu. DPR sebagai lembaga yang mempunyai alat kontrol politik terus berupaya membuka tabir aliran dana bank century ini dengan mengajukan hak angket yang di tandatangani oleh 70 % anggouta DPR. Hak angket ini juga dilanjutkan dengan pembentukan Pansus ( panitia khusus) Bank Century.
Kerja dari Pansus ini dimulai dari hasil audit BPK mengenai laporan keuangan BI mengenai kinerja tahun 2009. Menurut BPK dari hasil audit tersebut telah terjadi penyelewengan dan mengarah ke tindakan korupsi dalam penyelenggaraan keuangan Negara. Hasil dari audit tersebut menjadi modal dasar DPR untuk memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan Bank Century.
Pansus pertama, memanggil BPK untuk menjabarkan hasil audit BPK di depan Pansus, mengenai mengapa adanya indikasi terjadinya penyelewengan dalam kasus Bank Century, kemudian Pansus memanggil gubernur BI yang lama yaitu Syahrir Syabirin, kemudian memanggil Prof. Dr. Anwar Nasution yang pada saat itu menjabat Deputi Senior BI ( masa syahrir Sabirin sebagai Gubernur BI ), kemudian Pansus memanggil Prof. Dr. Budiono yang pada saat itu sebagai gubernur BI serta memanggil Dr. Miranda Gultom sebagai deputi senior Bank Indonesia. Dari proses pemanggilan beberapa pejabat di atas tadi jelas banyak keganjilan kenapa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana yang sangat besar kepada Bank Century.
Proses politik DPR melalui pansus nya terus bergulir setelah masa reses akhir tahun dan mulai awal Januari 2010 DPR mulai kembali memanggil orang- orang yang berkaitan dengan kasus Bank Century, rencananya Pansus akan memanggil Sri Mulyani sebagai Ketua KKSK ( Ketua Kebijakan Stabilitas keuangan ) selain itu akan memanggil kembali Prof. Dr. Budiono untuk lebih menajamkan akar permasalahan kisruh Bank Century, upaya untuk mengusut tuntas bank Century ini perlu waktu dan proses oleh karena itu perlu kesabaran, ketelitian, pengawasan kontinyu oleh seluruh elemen masyarakat sehinggga diharapkan kinerja Pansus yang berakhir di akhir Januari 2010 ini menghasilkan titik cerah bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia. dan kinerja pansus century mendapatkan hasil yang maksimal dan dapat keluar dari kendala2 yang ada. Karena kalau kita bicara masalah hukum mengenai kasus Bank Century baru Robert Tantular saja yang dikenakan vonis, itu pun saat ini Robert Tantular lari keluar Negeri. padahal kita sebagai warag negara juga bisa menilai pasti banyak orang yang tertlibat didalam masalah century ini.harapan kita sebagai warga negara,semoga pansus dapat menjaga kekompakan dan dapat segera menyelesaikan masalah ini dan berharap penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan seadil- adilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar